https://demak.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

LBH GP Ansor: Gus Yaqut Tidak Bersalah tapi Korban Framing Jahat

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:58
LBH GP Ansor Yakin Gus Yaqut Tidak Bersalah tapi Korban Framing Jahat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jamal Ramadhan)

TIMES DEMAK, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan keyakinannya bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LBH GP Ansor menegaskan Gus Yaqut hanya korban framing jahat.

Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan dari hasil komunikasi berkali, Gus Yaqut secara konsisten menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun.

"Kita sangat meyakini bahwa Gus Yaqut itu tidak bersalah. Dari mana dasarnya? Pertama, kita cek berkali-kali, kita tanyakan berkali-kali sama Gus Yaqut, ada nggak terima aliran dana? Tidak ada aliran dana sama sekali yang dia terima," ujar Dendy Zuhairil dikutip dari kanal YouTube Akurat Talk, Minggu (25/1/2026).

Keyakinan LBH GP Ansor juga diperkuat dari fakta bahwa hingga kini KPK tidak menunjukkan bukti adanya aliran dana yang diterima Gus Yaqut. 

"Jadi, penyitaan yang ada cuma handphone, paspor gitu. Aset rumah tidak ada yang disita, mobil tidak ada yang disita. Asumsi saya, KPK belum melihat ada aliran dana di situ. Biasanya, kalau itu menjadi alat bukti, bagian dari tindak pidana, biasanya langsung diambil tuh sama para penegak hukum, sama KPK dalam hal ini," tandasnya. 

Menurut Dendy, yang dipersoalkan sejauh ini adalah terkait kewenangan pembagian kuota tambahan haji 50 untuk reguler dan 50 khusus. Padahal, kewenangan itu diatur dalam undang-undang (UU). 

"Ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di Pasal 9 yang menyatakan bahwa soal kuota tambahan, adalah ditetapkan oleh menteri dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Jadi itu adalah diskresi. Jadi, soal kewenangan ada diskresi di situ (UU). Ada banyak ahli tata negara juga yang bilang bahwa ini memang diskresinya menteri untuk memberikan kewenangan soal kuota tambahan," bebernya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan haji Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota atau jatah dasar kepada setiap negara. Untuk Indonesia, kouta dasar pada tahun 2024 sebanyak Rp221.000 jamaah. Kuota dasar ini kemudian dibagi oleh UU di Pasal 64, yang  menyatakan bahwa untuk kuota haji khusus itu sebesar 8 persen. 

"Jadi contrarionya adalah berarti 92 persen reguler, gitu kan. Jadi, tidak ada yang mengatur bahwa harus 92 persen kuota haji reguler. Tapi adanya yang mengatur kuota haji khusus cuma 8 persen," jelasnya.

Jadi, lanjut Dendy, Indonesia pada prinsipnya hanya mendapatkan kuota dasar. Adapun kuota tambahan didapat dari hasil negosiasi dan lobi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintahan Arab Saudi, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu. 

Penentuan kuota tambahan ditentukan langsung oleh Arab Saudi, sehingga pengaturannya, berdasarkan UU, dinyatakan sebagai diskresi menteri. 

"Inilah yang menjadi dasar, bahwa menteri boleh dong melaksanakan diskresinya. Dengan pertimbangan ada beberapa kajian, soal tempat di sana, soal Mina, soal asrama, penerbangan, dan lain-lain. Itu menjadi dasar menteri untuk punya diskresi memberikan pembagian kuota tambahan, ditambah dengan MoU. Ada MoU Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintahan Arab Saudi soal 50:50," tegasnya.

Alasan Pendampingan Hukum

Dendy menyadari bahwa pendampingan hukum yang diberikan LBH GP Ansor seakan ingin membela yang salah. Namun, Dendy menegaskan  bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan instruksi langsung Ketua Umum PP GP Ansor, Adin Jauharuddin. Sebab ada hubungan historis dan emosional antara Gus Yaqut dan GP Ansor. Gus Yaqut merupakan mantan Ketua Umum GP Ansor dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat PP GP Ansor.

Ia menjelaskan, sebagai organisasi Islam, landasan utama yang digunakan LBH Ansor tidak terlepas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

“Salah satu hadis Nabi menyebutkan, belalah saudaramu baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Inilah yang menjadi dasar kami sebagai advokat di LBH GP Ansor, bahwa kami wajib memberikan pembelaan kepada siapa pun, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” ungkapnya.

Kata Dendy, pembelaan tersebut bukan untuk membenarkan perbuatan yang salah. Dalam perkara Gus Yaqut ini, LBH Ansor berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

"Apakah itu untuk membenarkan orang yang salah? Bukan. Apalagi dalam kasus Gus Yaqut ini kita memakai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah, bahwa tidak semua orang yang disangkakan, yang didakwakan itu sudah pasti bersalah. Itu bisa bersalah bisa uga tidak, nanti putusannya tinggal di pengadilan," tandasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Demak just now

Welcome to TIMES Demak

TIMES Demak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.