Jejak Sawahan Malang: dari Hamparan Sawah Pribumi hingga Permukiman Padat
Kawasan di sekitar Jalan Yulius Usman hingga Jalan Nusakambangan, Kota Malang, yang dikenal masyarakat sebagai wilayah Sawahan, kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman padat.
MALANG – Kawasan di sekitar Jalan Yulius Usman hingga Jalan Nusakambangan, Kota Malang, yang dikenal masyarakat sebagai wilayah Sawahan, kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman padat. Deretan rumah warga, fasilitas kesehatan, hingga akses jalan utama menjadi pemandangan sehari-hari di wilayah tersebut. Namun pada akhir abad ke-19, kawasan ini justru dikenal sebagai hamparan sawah luas milik masyarakat pribumi.
Pemerhati Sejarah dan Budaya Kota Malang, Agung Buana, menjelaskan bahwa nama “Sawahan” memiliki makna yang erat dengan kondisi wilayah tersebut pada masa lalu. Secara etimologis, kata Sawahan berasal dari kata “sawah” yang mendapat imbuhan “-an”, yang berarti kawasan persawahan.
“Di peta Belanda tahun 1880 sudah tertulis Sawahan. Dan memang wilayah itu berupa hamparan sawah,” ujar Agung, Jumat (13/3/2026).
Pada awal 1800-an, pusat aktivitas Kota Malang masih terfokus di kawasan Klojen. Permukiman warga kala itu belum meluas seperti sekarang. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, perluasan wilayah kota mulai bergerak ke berbagai arah, termasuk timur, barat, dan utara.
Sementara itu, untuk wilayah selatan, batas permukiman masyarakat saat itu masih berhenti di sekitar kawasan Gandekan atau Kauman.
“Mentoknya pemukiman waktu itu di daerah Gandekan atau Kauman. Di luar itu ya sawah semua, termasuk Sawahan,” jelas Agung.
Berdasarkan peta yang dibuat antara tahun 1890 hingga 1923, wilayah selatan Kota Malang masih didominasi area agraris. Hamparan sawah luas menjadi sumber utama produksi pangan masyarakat setempat.
Menariknya, sebagian besar lahan pertanian di kawasan Sawahan pada masa itu dimiliki oleh masyarakat pribumi, bukan oleh pihak kolonial Belanda. Para pemilik tanah umumnya tinggal di pusat kota, sementara lahan di Sawahan dimanfaatkan sebagai area produksi pertanian.
“Sebagian pemilik tanah tinggal di kawasan inti kota, sementara lahannya dikelola sebagai area produksi pangan. Kalau Belanda biasanya sistemnya sewa dan lebih banyak digunakan untuk perkebunan atau tanah kering. Sawah-sawah di Sawahan itu milik masyarakat lokal,” terangnya.
Perubahan fungsi kawasan mulai terlihat setelah pemerintah kolonial membentuk Gemeente Malang pada tahun 1914. Pembentukan pemerintahan kota ini mendorong penataan administrasi serta perluasan wilayah perkotaan yang secara bertahap mengubah fungsi lahan.
Menurut Agung, alih fungsi kawasan Sawahan menjadi wilayah permukiman diperkirakan terjadi setelah tahun 1923.
“Perubahan menjadi pemukiman kemungkinan setelah 1923 ke atas, karena sebelum itu di peta masih terlihat sawah,” ujarnya.
Pada dekade 1920-an, pola permukiman masyarakat Malang umumnya berkembang mengikuti jalur jalan utama. Sementara di luar koridor jalan besar, hamparan sawah masih mendominasi lanskap wilayah.
“Pola pemukiman masyarakat waktu itu berdekatan dengan jalan besar. Di luar itu ya masih sawah,” kata Agung.
Seiring perkembangan Kota Malang, kawasan Sawahan perlahan berubah dari wilayah agraris menjadi kawasan hunian. Jejak masa lalu sebagai daerah persawahan kini hanya tersisa pada nama kawasan dan catatan peta lama.
Transformasi Sawahan tersebut mencerminkan perubahan Kota Malang secara keseluruhan, dari kota kecil berbasis pertanian menjadi kota modern dengan fungsi permukiman, perdagangan, dan jasa.
Di balik padatnya bangunan saat ini, Sawahan menyimpan sejarah panjang sebagai salah satu lumbung pertanian penting di Kota Malang pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


