https://demak.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Ilegal Logging Hutan Kalimantan, Barang Bukti di Lamongan

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:58
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Ilegal Logging Hutan Kalimantan, Barang Bukti di Lamongan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menunjukkan kayu-kayu hasil ilegal logging PT. CSS yang dibeli PT. Kayan Wood Industries (KWI) Lamongan, Kamis (18/1/2024). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMES DEMAK, LAMONGAN – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri membongkar kasus Ilegal Logging atau pembalakan liar yang terjadi di hutan Kalimantan. Kayu hasil tebangan dibeli oleh salah satu perusahaan pengolahan kayu di Lamongan.

Tindak pidana di bidang Kehutanan tersebut terjadi di perhutanan wilayah Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dugaan tindak pidana kehutanan ini diduga dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna dan/atau Pengurusnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam rilis yang digelar di PT.  Kayan Wood Industries (KWI) Lamongan, Kamis (18/1/2024).

Nunung menjelaskan, terbongkarnya kasus pembalakan liar tersebut berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan.

ilegal-logging-2.jpg

Atas dasar tersebut, pada tanggal 28 November sampai 1 Desember 2023, Penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna atau PT CSS," tuturnya.

PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS mempunyai kantor yang beralamat di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan di overlay-kan kepada peta izin lokasi PT Cakra Sejati Sempurna, diketahui bahwa lokasi tunggak bekas tebangan berada diluar izin areal PT CSS.

"Kemudian pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 Orang Saksi dari PT. CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama dengan Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangkaraya," ujar Nunung.

Hasil penyidikan, menunjukkan bahwa kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS berada di luar konsesi seluas kurang lebih 300 Hektare. Kemudian luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas kurang lebih 2.41 Hektare dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan  setara dengan 1.613,437 meter kubik.

"Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan," kata Nunung.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS, yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan diluar konsesi PT CSS.

Tersangka J dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ilegal-logging-3.jpg

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 3.500.000.000," katanya.

Dalam perkara ini, kata Nunung, dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan/atau b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5 miliar, paling banyak Rp. 15 miliar.

"Dimungkinkan akan ada tersangka lain," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 Unit Handphone milik Tersangka, 1 Unit Logging Truck PT. CSS, 1 Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 Unit Bulldozzer PT. CSS, 1 Unit Excavator PT. CSS, 2 Unit Chainsaw PT. CSS, serta kayu hasil tebangan.

"Terhadap barang bukti Kayu Bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan Penyitaan," ujarnya.

Nunung merinci, kayu hasil tebangan yang ditemukan sebanyak 1.259 batang atau setara dengan 5.926,93 meter kubik. Kemudian jumlah kayu bulat yang disita 355 batang atau setara dengan 1.566,58 meter kubik. Jenis kayunya adalah Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan Lainya.

"Kemudian kami mendapat informasi bahwa ada kayu bulat lainnya, yang dikirim dari PT CSS ke PT KWI dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik. Kayu tersebut saat ini masih dalam perjalanan via jalur laut dan setelah sampai di Pelabuhan Gresik, maka akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu oleh Ahli untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan," ucapnya.

Sementara terkait PT KWI yang berlokasi di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sebagai pembeli kayu hasil Ilegal logging di hutan Kalimantan yang dilakukan oleh PT CSS, Nunung mengatakan bahwa PT KWI bukan sebagai olpenadah. "Kalau dibilang penadah, tentu ada unsur-unsur pasal yang bisa diterapkan untuk penadah. Namun kalau PT Kayan (KWI), ini dia membeli dengan dokumen dengan harga yang wajar. Justru kita sore ini minta bantuan kepada PT. Kayan (KWI), untuk menyiapkan tempat, dan kinta izin untuk melaksanakan rilis," kata Nunung. (*)

Pewarta : MFA Rohmatillah
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Demak just now

Welcome to TIMES Demak

TIMES Demak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.