TIMES DEMAK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penetapan tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), saat menjelaskan perkembangan perkara DJKA Kemenhub.
Sudewo, yang juga anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, sebelumnya disebut dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar yang dikaitkan dengan Sudewo, meski yang bersangkutan membantah tudingan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan dan menahan 20 tersangka serta dua korporasi. Perkara ini mencakup sejumlah proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, yang diduga sarat praktik pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |