TIMES DEMAK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mendakwa Advokat Marcella Santoso atas dua tindak pidana berat, yaitu pemberian suap senilai Rp40 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp52,5 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mengondisikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Syamsul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang suap tersebut ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, aksi pencucian uang diduga dilakukan dengan memanfaatkan nama perusahaan untuk kepemilikan aset serta mencampuradukkan dana hasil korupsi dengan uang yang sah.
"Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa pemberian suap dilakukan oleh Marcella bersama dengan rekan advokat lainnya, yaitu Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group. Untuk tindak pidana pencucian uang, diduga melibatkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei. Khusus untuk Syafei, nilai TPPU yang dikuasai bersama mencapai Rp28 miliar, ditambah uang operasional sebesar Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar:
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Junaedi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Syafei menghadapi dakwaan yang lebih kompleks, yaitu:
-
Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP.
-
Dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dugaan Suap Hakim hingga Pencucian Uang, Advokat Marcella Santoso Hadapi Dakwaan Rp92,5 Miliar
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |