https://demak.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Moratorium KUR UMKM Terdampak Bencana di Sumatera, Bunga dan Cicilan Dibebaskan SementaraPemerintah Moratorium KUR UMKM Terdampak Bencana di Sumatera, Bunga dan Cicilan Dibebaskan Sementara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:00
Pemerintah Moratorium KUR UMKM Terdampak Bencana di Sumatera, Bunga dan Cicilan Dibebaskan Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TIMES DEMAK, JAKARTA – Pemerintah memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui kebijakan moratorium Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, seluruh debitor KUR di tiga provinsi tersebut dibebaskan sementara dari kewajiban pembayaran bunga dan cicilan. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah menyelesaikan proses pemetaan UMKM yang terdampak bencana.

“Seluruh KUR UMKM di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumbar dimoratoriumkan pembayaran bunga maupun cicilannya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Setelah fase pemetaan rampung, pemerintah menyiapkan skema percepatan pemulihan bagi debitor KUR baru pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam skema tersebut, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 0 persen pada 2026, kemudian naik menjadi 3 persen pada 2027, dan kembali ke level normal 6 persen pada 2028.

Sementara itu, sosialisasi kebijakan relaksasi KUR akan dilakukan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Ia dijadwalkan turun langsung ke Aceh setelah proses inventarisasi dampak bencana terhadap pelaku UMKM selesai.

“Jadi, terkait UMKM-UMKM yang terkena dampak bencana, ini sampai bulan Maret sedang kita inventarisasi. Memang fase pertama itu adalah pemetaan dan inventarisasi,” kata Maman.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025), Airlangga melaporkan bahwa total penyaluran KUR di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitor sebanyak 1.018.282 orang.

Dari jumlah tersebut, KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan total 158.848 debitor.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp 43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp 8,9 triliun dan 158.848 debitor,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitor KUR terdampak. Dalam skema ini, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran tanpa perlu melakukan klaim, sementara subsidi bunga atau margin ditanggung oleh pemerintah.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak default,” tegas Airlangga.

Selain moratorium, pemerintah menyiapkan relaksasi tambahan bagi debitor KUR existing yang tidak dapat melanjutkan usaha akibat kerusakan parah. Relaksasi tersebut meliputi perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang (grace period), serta penyesuaian suku bunga.

“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum kembali normal,” jelas Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran administratif bagi debitor yang kehilangan dokumen akibat bencana. Mereka diberikan waktu hingga enam bulan untuk melengkapi dokumen kependudukan maupun usaha.

“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan enam bulan karena ada yang kehilangan KTP, NIB, dan surat keterangan usaha,” pungkas Airlangga.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Demak just now

Welcome to TIMES Demak

TIMES Demak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.