TIMES DEMAK, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul) bakal melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul).
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Bantul.
Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama antara KPU dan pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Bantul,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Joko menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan pemilu dan demokrasi bagi masyarakat, pemutakhiran data pemilih, pengelolaan arsip dan keterbukaan informasi publik, pemanfaatan sarana gedung dan lahan, serta sosialisasi pemilu dan demokrasi.
Ia menambahkan, pelaksanaan MoU itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing pihak dapat menunjuk perangkat atau pejabat terkait untuk melaksanakan program kerja yang disepakati.
“MoU ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama,” jelas nya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kembangkan Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan, KPU dan Pemkab Bantul Siap Teken MoU
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |